Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia



Indonesia sudah menetapkan sebuah undang-undang yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, yaitu Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mewajibkan semua badan publik untuk menerapkan keterbukaan informasi dalam aktifitasnya.   Undang-undang ini juga memberi jaminan kepada seluruh warganegara untuk mengakses informasi publik di semua badan publik.

Secara mendasar undang-undang ini mengatur soal kewajiban dan hak badan publik, hak dan kewajiban warga negara, tata cara memperoleh informasi publik, kategorisasi jenis informasi publik yang terbuka:  informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.  Ada pula informasi publik yang dikecualikan yang terdapat dalam Pasal 17.

Selain itu undang-undang ini juga mengatur tugas dan fungsi Komisi Informasi sebagai lembaga negara yang diberi amanah untuk mengawal undang-undang dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Ada juga sanksi yang di atur dalam undang-undang ini, baik sanksi pidana maupun denda.

Untuk implementasi undang-undang ini disyaratkan kepada masing-masing badan publik untuk membentuk: pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, standar operational procedure pelayanan informasi, standar pengenaan biaya pelayanan publik dan peraturan lainnya terkait pelayanan informasi publik.

Akhirnya, semoga undang-undang ini bisa betul-betul menjamin hak maksyarakat untuk memperoleh informasinyang dibutuhkan dari pemerintah yang selama ini sangat sulit dilakukan. Semoga undang-undang ini dipatuhi oleh semua badan publik di Indonesia agar masyarakat Indonesia bisa berpartisipasi dalam proses pembangunan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar